Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. (3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda