Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan:
a. pemetaan mutu;
b. perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
c. pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
