Koreksi Pasal 17
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a. satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
b. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
(5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.
(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Ma’had Aly.
(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Koreksi Anda
