Koreksi Pasal 5
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Koreksi Anda
