Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Koreksi Anda
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran