Koreksi Pasal 29
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
Majelis Masyayikh bertugas:
a. MENETAPKAN kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Koreksi Anda
