Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Masyayikh bertugas: a. MENETAPKAN kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Koreksi Anda