Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. (2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta Bhinneka Tunggal Ika; b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri. (3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.
Koreksi Anda