Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta
Bhinneka Tunggal Ika;
b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
(3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.
Koreksi Anda
