Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda