Koreksi Pasal 22
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.
(2) Ma’had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang
diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
(4) Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.
(5) Kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa INDONESIA.
(6) Ma’had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma’had Aly.
(7) Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
