Koreksi Pasal 9
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
a. berpendidikan Pesantren;
b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
(2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren;
dan/atau
b. pengelola Pesantren.
(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.
Koreksi Anda
