Koreksi Pasal 33
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.
(2) Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil’alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945.
Koreksi Anda
