Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh. (2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai. (3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit: a. menyusun kurikulum Pesantren; b. melaksanakan kegiatan pembelajaran; c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
Koreksi Anda