Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan: a. pengajaran dan pembelajaran; b. ceramah, kajian, dan diskusi; c. media dan teknologi informasi; d. seni dan budaya; e. bimbingan dan konseling; f. keteladanan; g. pendampingan; dan/atau h. pendekatan lain.
Koreksi Anda