Koreksi Pasal 41
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
a. pengajaran dan pembelajaran;
b. ceramah, kajian, dan diskusi;
c. media dan teknologi informasi;
d. seni dan budaya;
e. bimbingan dan konseling;
f. keteladanan;
g. pendampingan; dan/atau
h. pendekatan lain.
Koreksi Anda
