Koreksi Pasal 19
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
b. mendapatkan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
