Koreksi Pasal 26
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan
c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.
(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
