Koreksi Pasal 20
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
