Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus: a. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat; b. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat; c. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat; d. menjaga kerukunan hidup umat beragama; e. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan f. menjadikan umat Islam di INDONESIA sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
Koreksi Anda