Koreksi Pasal 40
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
a. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
b. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
c. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
d. menjaga kerukunan hidup umat beragama;
e. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
dan
f. menjadikan umat Islam di INDONESIA sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
Koreksi Anda
