Koreksi Pasal 34
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
(2) Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
(3) Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.
(4) Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
