PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan koordinasi.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. hak mahasiswa;
d. akses yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g. ketersediaan PTK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
c. mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Badan Penyelenggara; dan
b. PTK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian dan pencabutan izin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi:
1. izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan izin PTKS; dan
2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama;
b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;
c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN;
3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional;
d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan:
1. Tridharma; dan
2. rumpun ilmu agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
(1) Program Pendidikan pada PTK diselenggarakan oleh fakultas, jurusan, dan Program Studi.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah jurusan dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah Program Studi dalam 1 (satu) bidang ilmu.
(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) cabang ilmu tertentu apabila telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya.
(5) Pembidangan atau perumpunan ilmu ke dalam fakultas, jurusan, dan Program Studi menjadi dasar bagi pemberian gelar akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan fakultas, jurusan, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kurikulum yang menjadi karakteristik program studi.
(1) Program Studi dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang diselenggarakan oleh PTK harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Program studi dalam rumpun ilmu agama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dibina oleh selain Kementerian harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan Program Studi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan memuat seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(1) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk setiap Program Studi di PTK, ditetapkan dan dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kompetensi utama;
b. kompetensi pendukung; dan
c. kompetensi lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Gelar yang diperoleh di PTK harus menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari PTK harus mengikuti kaidah bahasa INDONESIA.
(3) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan gelar dan tata cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(1) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterbitkan oleh PTK yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan dapat disertai terjemahannya dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab.
(3) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan PTK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format ijazah, kesetaraan, dan/atau terjemahan ijazah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Lulusan pendidikan profesi diberi sertifikat profesi.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk pengakuan untuk melakukan praktik profesi.
(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh PTK bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.