Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PTKS dan ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda