Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otonomi pengelolaan pada PTKS termasuk yang berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda