Koreksi Pasal 28
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Program Studi dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang diselenggarakan oleh PTK harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Program studi dalam rumpun ilmu agama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dibina oleh selain Kementerian harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan Program Studi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
