Koreksi Pasal 59
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola PTKN;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
