Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola PTKN; c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan d. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda