Koreksi Pasal 23
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan alasan:
a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi;
dan/atau
c. dikenai sanksi administratif berat.
Koreksi Anda
