Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. pemberian dan pencabutan izin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi: 1. izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan izin PTKS; dan 2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama; b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK; c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi: 1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; 2. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN; 3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan 4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional; d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan: 1. Tridharma; dan 2. rumpun ilmu agama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda