Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal PTKN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. (2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda