Koreksi Pasal 40
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal PTKN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
