Koreksi Pasal 4
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan koordinasi.
Koreksi Anda
