Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda