Koreksi Pasal 35
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan profesi diberi sertifikat profesi.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk pengakuan untuk melakukan praktik profesi.
(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh PTK bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi.
Koreksi Anda
