Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTKS dapat berubah status menjadi PTKN. (2) Dalam hal PTKS berubah statusnya menjadi PTKN, semua kekayaan PTKS menjadi milik negara. (3) Dosen dan tenaga kependidikan pada PTKS yang telah berubah menjadi PTKN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda