Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditulis dalam bahasa INDONESIA. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Koreksi Anda