Koreksi Pasal 41
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Otonomi pengelolaan pada PTKN Badan Hukum meliputi:
a. bidang akademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) kurikulum dan Program Studi;
c) proses pembelajaran;
d) penilaian hasil belajar;
e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda.
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. bidang nonakademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a) rencana strategis dan operasional;
b) struktur organisasi dan tata kerja;
c) sistem pengendalian dan pengawasan internal;
dan d) sistem penjaminan mutu internal.
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
b) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma;
f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia.
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana prasarana terdiri atas:
a) pemilikan sarana dan prasarana;
b) penggunaan sarana dan prasarana;
c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
