Koreksi Pasal 45
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja PTK yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.
(2) Organisasi penyelenggara PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. penyusun kebijakan;
b. pelaksana akademik;
c. pengawas dan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Koreksi Anda
