Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan c. mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas: 1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun; 2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan 3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Badan Penyelenggara; dan b. PTK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda