Koreksi Pasal 55
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang berasal dari:
a. unsur Pemerintah;
b. unsur dosen;
c. unsur masyarakat; dan
d. unsur lain.
Koreksi Anda
