Koreksi Pasal 64
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit dari jabatan asisten ahli pangkat/golongan penata muda, III/a, sampai dengan lektor, penata tingkat I, III/d, dinilai dan ditetapkan oleh atau ketua.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit jabatan lektor kepala pangkat/golongan pembina, IV/a, sampai dengan pembina utama muda, IV/c, dan jabatan profesor pangkat/golongan pembina utama madya, IV/d sampai dengan pembina utama, IV/e, untuk rumpun ilmu agama dinilai dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
