Koreksi Pasal 25
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perubahan bentuk PTKN dan PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, perubahan status PTKS menjadi PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dan pencabutan izin PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
