Koreksi Pasal 53
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Organ penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 sampai dengan pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
