Koreksi Pasal 27
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kurikulum yang menjadi karakteristik program studi.
Koreksi Anda
