ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Institut diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kebenaran dan keunggulan ilmiah, budaya dan peradaban;
b. pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c. kebenaran dan keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan, hak asasi manusia, pelestarian lingkungan hidup, dan kebhinekaan;
d. pengalaman kemitraan dan kesederajatan.
Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.
(1) Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis penelitian, institut memandu perkembangan dan perubahan yang dilakukan masyarakat melalui kegiatan utama, yaitu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang inovatif, bermutu, dan tanggap terhadap perkembangan dan tantangan lokal maupun global;
(2) Sesuai dengan lingkup visi dan misinya, institut menjalin kerja sama dengan berbagai pihak;
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penelitian, pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penggalangan dana;
Pendidikan yang diselenggarakan oleh institut merupakan program paripurna yang terdiri atas program pendidikan akademik, program pendidikan profesi, dan program pendidikan berkelanjutan.
Penelitian diselenggarakan dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, penemuan, dan penambahan khasanah keilmuan, inovasi dalam rangka pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan.
Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara melembaga sebagai perwujudan tanggung jawab sosial.
Penggalangan dana merupakan kegiatan pendukung yang diusahakan secara melembaga untuk
mendukung terselenggaranya kegiatan akademik dan dilakukan secara terpisah serta tidak mengganggu kegiatan akademik.
Tujuan Institut adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat INDONESIA serta masyarakat dunia, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, melalui pendidikan dan penelitian yang bermutu tinggi serta pengabdian kepada masyarakat.
(1) Institut adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk institut yang tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta ilmu sosial kemanusiaan;
(2) Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Keputusan Senat Akademik.
Institut berkedudukan di Bandung.
(1) Institut diresmikan pada 2 Maret 1959 sebagai wujud kepeloporan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi teknik di INDONESIA sejak 1920;
(2) Institut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) Kekayaan awal institut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal institut sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan;
(2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan institut;
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi institut;
(4) Kekayaan awal institut berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan;
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan berada di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik institut;
(2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut;
(3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17 …
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan institut berasal dari :
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. pihak luar negeri;
d. usaha dan tabungan institut.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yang terdiri atas :
a. anggaran rutin;
b. anggaran pembangunan.
(3) Institut mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan institut melalui mekanisme kompetisi, sesuai dengan program dan prioritas;
5. Penerimaan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(1) Satuan Kekayaan dan Dana adalah satuan pendukung institut yang menangani pengelolaan kekayaan dan dana abadi, kekayaan intelektual, serta pemberian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai institut dan keluarganya;
(2) Satuan Kekayaan dan Dana terdiri dari unsur Kekayaan dan Dana Abadi, Kekayaan Intelektual, Dana Kesejahteraan, dan unsur lain yang dianggap perlu oleh Majelis Wali Amanat, yang
masing-masing dikelola secara terpisah dan transparan;
(3) Tatacara perolehan, pengelolaan, dan penggunaan Kekayaan dan Dana institut diatur lebih lanjut oleh keputusan Majelis Wali Amanat.
Pasal 19 …
(1) Kekayaan dan Dana Abadi adalah harta benda yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh institut berasal dari donasi yang bebas maupun terikat penggunaannya, baik dari pemerintah, lembaga atau perorangan nasional maupun internasional dan yang berasal dari institut sendiri;
(2) Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Kekayaan dan Dana Abadi diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
(1) Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, dan bentuk jaminan sosial lainnya.
(2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Kesejahteraan diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
(1) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat;
(3) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan pimpinan institut dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik;
(4) Setiap tahun, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan Majelis Wali Amanat.