Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan kehormatan adalah anggota masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap institut; (2) Keanggotaan … (2) Keanggotaan kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat dengan mempertimbangkan masukan dari Senat Akademik; (3) Keanggotaan kehormatan diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (4) Keanggotaan kehormatan berkewajiban memberikan masukan dan usulan calon pejabat Dewan Audit kepada Majelis Wali Amanat secara langsung bagi peningkatan kinerja institut; (5) Jumlah dan tatacara pengangkatan anggota kehormatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda