Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.
Koreksi Anda