Koreksi Pasal 70
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan institut selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini membentuk Majelis Wali Amanat;
(2) Masa peralihan perubahan penyelenggaraan institut dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 62, adalah 5 (lima) tahun;
(3) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan institut yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
