Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang merangkap jabatan rangkap sebagai : 1. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain; 2. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; 3. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
Koreksi Anda