Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk : a. mengesahkan Rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan institut; b. memelihara kondisi kesehatan keuangan institut; c. MENETAPKAN kebijakan umum institut dalam bidang non-akademik; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan institut; e. bersama Pimpinan institut menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; f. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan institut; g. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan institut; h. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam institut. (2) Majelis Wali amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu; (3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran rumah Tangga; (4) anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran institut. BAB VI …
Koreksi Anda