Koreksi Pasal 16
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan berada di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik institut;
(2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut;
(3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17 …
Koreksi Anda
