Koreksi Pasal 59
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional;
(3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh Dewan Audit;
(4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan proses audit;
(5) Auditor internal bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Institut.
Koreksi Anda
