Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda