Koreksi Pasal 34
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik institut adalah badan normatif tertinggi institut di bidang akademik;
(2) Senat Akademik bertanggung jawab kepada masyarakat akademik;
(3) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar;
d. Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Perpustakaan institut;
f. Kepala Pusat sumber Daya Informasi; dan
g. Unsur lain yang ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Anggota Senat Akademik institut diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(5) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia
yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain;
(7) Tata cara pemilihan anggota Senat akademik, komposisi, dan jumlah setiap unsurnya, serta tata cara rapat diatur dalam Anggaran rumah Tangga.
Koreksi Anda
