Koreksi Pasal 27
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Majelis Wali Amanat terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris yang dipilih dan berasal dari anggota biasa;
(2) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Majelis Wali Amanat yang berasal dari unsur Rektor, wakil Menteri, wakil daerah propinsi, wakil mahasiswa, dan wakil pegawai non-akademik tidak dapat dipilih menjadi ketua dan wakil Majelis Wali Amanat;
(4) Tata cara pemilihan dan pemberhentian pimpinan Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
